Aspek Hukum Dan Web Securty




ASPEK HUKUM DAN KEAMANAN PADA WEB ATAU INTERNET
Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapat didukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadi kekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.
Kegiatan dalam ruang cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Internet saat ini telah menghubungkan jaringan komputer lebih dari tiga ratus ribu jumlahnya (networks of networks) yang menjangkau sekitar lebih dari seratus negara di dunia. Dalam setiap hitungan menit muncul jaringan tambahan lagi, ratusan halaman informasi (web pages) yang baru tersajikan setiap menitnya sehingga memperkaya khazanah yang telah ada. Seiring dengan perkembangan komputer ini, internet juga telah menawarkan sejumlah layanan bagi kehidupan manusia mulai dari kegiatan kesehatan (e-medicine), bisnis (e-bisnis), pendidikan (e-education), pemerintahan (e-goverment), dan lain sebagainya. Kemajuan teknologi informasi khususnya media internet, dirasakan banyak memberikan manfaat seperti dari segi keamanan, kecepatan serta kenyamanan.
Internet sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya yaitu Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Aspek Hukum dalam penggunaan internet terbagi menjadi:
  1. Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
  2. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
  3. Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
  4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
  5. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
  6. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
  7. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Dalam menggunakan internet, kita juga harus memperhatikan hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, atau kata lainnya adalah etika penggunaan internet.
Etika adalah ilmu yang mempelajari mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai internet, etika juga diperlukan, karena tidak hanya kita saja yang ikut dalam dunia maya itu, akan tetapi banyak orang dari seluruh dunia. Jika tindakan dan perkataan kita tidak berdasarkan etika yang ada, maka kita bisa dibenci, hingga terjerat hukum yang terkait.
Hal yang harus diperhatikan dalam sebagai pengguna internet yaitu:
  1. Pengguna internet berasal dari berbagai kalangan, bangsa dan negara.
  2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  3. Segala fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis.
  4. Pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.
Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet antara lain:
  1. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
  2. Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
  3. Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua, atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya.
  4. Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
  5. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
  6. Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong. Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
  7. Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
  8. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
  9. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
  10. Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
Referensi:
Adriansyah, A, Arifandi, W, dan Wicaksono, N. 2005. Keamanan Web Service, Teknik Informatika, Institut Teknologi Bandung. Bandung.
Fareghzadeh, N. 2009. Web Service Security Method To SOA Development. Jurnal. World Academy of Science, Engineering and Technology.
Kontrak Elektronik 
untuk memenuhi syarat-syarat tersebut setiap CA harus mendasarkan pada ketentuan ISO/IEC TR 14516 tentang information technology security techniques Guidelines for the use and management of trusted Third Party service. ISO mengenai Petunjuk penggunaan manajemen pelayanan dari pihak ketika mengenai Tehnik pengamanan Teknologi informasi .

Di dalam aspek hukumnya , E-Commerce yang tidak uabhnya seperti perdangangan biasa pada umumnya juga membutuhkan peraturan perundang - undangan untuk memberikan rambu - rambu bagi para pelakunya . dengan perkembangan nya yang demikian cepat penyediaan perangkat hukum itu selalu hanya bisa mengikuti sesuai dengan arah perkembangannya , tanpa biasa mengantisipasi perubahan yang terjadi .

refrensi www.tokobukuonline.com - TBO

Privasi Web


                                    

Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi untuk artikel.co
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau memiliki pertanyaan tentang kebijakan privasi kami, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email di admin@artikel.co.
Pada artikel.co, privasi dari pengunjung kami adalah sangat penting bagi kami. Dokumen kebijakan privasi ini menguraikan jenis informasi pribadi yang diterima dan dikumpulkan oleh artikel.co dan bagaimana ia digunakan.
File log
Seperti banyak situs Web lain, artikel.co yang menggunakan file log. Informasi dalam file log meliputi protokol internet (IP) alamat, jenis browser, Internet Service Provider (ISP), tanggal / waktu cap, merujuk / keluar halaman, dan jumlah klik untuk menganalisis kecenderungan, mengelola situs, melacak gerakan pengguna di sekitar lokasi, dan mengumpulkan informasi demografis. Alamat IP, dan lain informasi tersebut tidak terkait dengan informasi yang pribadi.
Cookies dan Web Beacons
artikel.co tidak menggunakan cookies.
Refrensi : http://artikel.co/privasi

Privacy Policy

Kebijakan Privasi untuk spiderbeat.com
Pada spiderbeat.com, privasi dari pengunjung situs Kami adalah sangat penting.Dokumen kebijakan privasi ini menguraikan jenis informasi pribadi yang diterima dan dikumpulkan oleh spiderbeat.com dan bagaimana ia digunakan.

Berkas Catatan
Seperti banyak situs Web lain, spiderbeat.com juga menggunakan berkas catatan. Informasi yang tercatat didalam berkas catatan meliputi,Alamat Internet protocol (IP), jenis browser, Internet Service Provider (ISP), tanggal /kop waktu/merujuk / keluar halaman, untuk menganalisis kecenderungan jumlah klik, mengelola gerakan situs, melacak lokasi sekitar pengguna,mengumpulkan informasi demografis, dan informasi lainnya yang tidak terkait dengan informasi pribadi.

Cookie dan Web Beacon
Spiderbeat.com tidak menggunakan cookies untuk menyimpan informasi tentang preferensi pengunjung, merekam informasi pengguna tertentu pada halaman mana yang diakses atau dikunjungi pengguna, menyesuaikan konten halaman web berdasarkan jenis browser pengunjung atau informasi lainnya yang dikirimkan pengunjung melalui browser mereka .

Refrensi : http://www.spiderbeat.com/p/kebijakan-privasi.html



Kebijakan Pada Web






Kebijakan WEB

Sebagai website yang berorientasi pada publikasi informasi dengan jangkauan yang luas,BeritaBroadcast mempunyai beberapa poin kebijakan yang perlu diketahui dan diperhatikan, antara lain:
  • BeritaBroadcast merupakan media online yang berorientasi pada penyebaran informasi yang berasal dari broadcast (bc), baik dari aplikasi chatting seperti bbm, wa, telegram, line dll; dari media sosial (medsos) seperti facebook dan twitter; juga dari berita-berita/artikel up-to-date yang bermanfaat bagi pembaca.
  • BeritaBroadcast tidak bertanggung jawab atas kebenaran berita/artikel yang ditayangkan di website ini.
  • Untuk mendapatkan informasi lebih jelas, khususnya rubrik Info Lowongan dan Beasiswa dan Info Acara Hari Ini, dimohon untuk menghubungi kontak yang dicantumkan pada setiap konten berita/artikel. BeritaBroadcast berusaha semaksimal mungkin untuk mereview setiap berita/artikel yang akan dipublikasikan di website ini.
  • Percaya atau tidak atas berita/artikel yang ditayangkan di website adalah keputusan pembaca. BeritaBroadcast akan selalu mengoreksi bahkan mencabut berita/artikel jika terjadi misleading di kemudian hari.
  • BeritaBroadcast adalah media perantara yang mana hanya mempublikasikan berita/artikel yang bermanfaat bagi pembaca. Jika ada pihak yang meminta pembaca untuk membayar/mentransfer sejumlah uang untuk tujuan tertentu, misalnya untuk pendaftaran suatu acara, maka pihak tersebut bukanlah dari Berita Broadcast. Berhati-hatilah.
refrensi : http://beritabroadcast.web.id/policy/

Policy Brief

Menyediakan kumpulan policy brief baik dari Indonesia maupun negara lain yang terkait isu-isu kebijakan penanggulangan AIDS. Materi policy brief dikelompokkan sebagai berikut: (a) Promosi dan Pencegahan; (b) Perawatan, Dukungan dan Pengobatan; (c) Mitigasi dan Dampak; dan (d) Tata Kelola. Materi yang disajikan dalam bentuk rangkuman policy brief dan link ke prolicy brief tersebut atau file yang dapat diunduh bila pengelola mendapatkan akses.

Dokumen Kebijakan

Menyediakan kumpulan kebijakan AIDS di Indonesia baik ditingkat Nasional, Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Kebijakan AIDS tersebut dapat berupa renstra, pedoman,juknis maupun peraturan dan perundangan yang diterbitkan untuk menjalankan program penanggulangan AIDS. Materi kebijakan dikelompokkan sebagai berikut: (a) Promosi dan Pencegahan; (b) Perawatan, Dukungan dan Pengobatan; (c) Mitigasi dan Dampak; (d) Tata Kelola; dan (e) Pendukung. Materi yang disajikan dalam bentuk rangkuman isi/analisa kebijakan dan link ke dokumen kebijakan tersebut atau file yang dapat diunduh bila pengelola mendapatkan akses.

Artikel

Menyediakan informasi mengenai semua tulisan yang relevan dengan ruang lingkup kebijakan kesehatan dan kebijakan AIDS dari berbagai sumber. Pada bagian ini Pada bagian menu ini dipisahkan menjadi beberapa sub menu, yaitu:
  • Berita Media, berisi kliping berita-berita dari media massa online terutama dari Indonesia yang relevan dengan ruang lingkup AIDS.
  • Opini, berisi artikel dari tim peneliti atau narasumber yang berkompenten dalam membahas, menganalisa dan berpendapat terkait isu kebijakan kesehatan, kebijakan AIDS dan manajemen pelayanan kesehatan AIDS.
  • Korespondensi, berisi reportase kegiatan, rangkuman diskusi dan rangkuman hasil workhsop/konferensi yang relevan dengan ruang lingkup AIDS.
  • Publikasi, berisi rangkuman dari publikasi-publikasi terbaru baik dari Indonesia maupun negara lain yang relevan dengan ruang lingkup AIDS.
Refrensi : http://www.kebijakanaidsindonesia.net/id/tentang-website

P3P memungkikan situs Web menerjemahkan kebijakan privasinya ke dalam format standart yang dapat di baca oleh peranti lunak penjelajah Web pengguna. Penjelajah Web pengguna memeriksa kebijakan privasi situs tersebut untuk menentukan apakah kebijakan tersebut sesuai dengan preferensi privasi pengguna .
P3P , memungkinkan komunikasi otomatis kebijakan privasi antara sebuah situs perdangangan dan pengunjungnya .

refrensi : Management Information System, 10ed. Kenneth C. Laudon,Jane P.Laudon

Popular Posts