Membahas Web Pemerintahan Bogor

Latar Belakang
Daerah memiliki kewenangan dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki.  Pendekatan yang digunakan dalam merencanakan pembangunan adalah melalui perencanaan partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sebagai stakeholders. Dengan demikian, wujud perencanaan pembangunan daerah  merupakan perpaduan antara perencanaan yang bersifat top-down dan bottom-up.
Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 27 ayat (1) butir k,  yang mewajibkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk menyampaikan Rencana Strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah dihadapan rapat paripurna DPRD. Untuk maksud tersebut disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dengan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan lintas SKPD,  dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan  yang bersifat indikatif.

Sesuai dengan penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), dijelaskan  bahwa RPJMD merupakan Rencana Strategis Daerah (Renstrada), dengan kata lain Rencana Strategis (Renstra) Kota Bogor Tahun 2005-2009 berarti juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (PPJMD) Kota Bogor.

Tujuan dan Sasaran
1.    Tujuan
Tujuan penyusunan Rencana Strategis Kota Bogor adalah untuk memberikan arah bagi seluruh dimensi kebijakan Pemerintah Daerah Kota Bogor pada periode tahun 2005-2009 serta sebagai pedoman taktis dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelaksanaan pelayanan publik di Kota Bogor.
2.     Sasaran
Sasaran penyusunan Rencana Strategis Kota Bogor adalah terwujudnya komitmen dan konsistensi perencanaan serta pelaksanaan kegiatan yang dioperasionalisasikan secara konsekuen berdasarkan pada prioritas yang telah ditetapkan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan daerah yang didukung sistem pengawasan dan pengendalian yang efektif.

Metodologi  Penyusunan Renstra
Renstra Kota Bogor dirumuskan  dengan memperhatikan dokumen perencanaan yang berada di atasnya, kondisi,  potensi dan permasalahan  Kota Bogor serta penjaringan masukan-masukan dari stakholders untuk bersama-sama menggagas masa depan Kota Bogor melalui dialog publik. Hasil dialog publik yang menjaring keinginan-keinginan stakeholders tersebut kemudian dianalisis dan diformulasikan kedalam perumusan Visi dan Misi Kota Bogor.
Setelah perumusan visi dan misi Kota Bogor disepakati, dilakukan analisis lingkungan strategis untuk menentukan strategi umum dan faktor-faktor penentu keberhasilan (critical succes factor/ CSF). CSF ini  menjadi acuan dalam merumuskan tujuan  dan sasaran serta cara pencapaian yang mencakup kebijakan dan program-program pembangunan Kota Bogor tahun 2005 – 2009.
Agar perumusan tujuan dan sasaran menjadi terukur, dirumuskan indikator kinerja, terutama indikator kinerja pada tingkat sasaran. Indikator kinerja sasaran ini merupakan gambaran prestasi kerja yang akan dicapai dengan pendekatan outcome (hasil) dari program-program bidang kewenangan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Bogor. Proses penyusunan Renstra Kota Bogor tahun 2005 – 2009 disajikan dalam bagan 1.1

Menganalisa  Website yang di bahas:
 -GO.ID
Go.Id adalah Goverment in Indonesia atau pemerintah indonesia, Domain ini jelas untuk lembaga pemerintahan seperti lembaga kementrian, Provinsi, Pemerintah kota, kabupaten dan lembaga negara lainnya. Syarat untuk memiliki domain ini adalah KTP, Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekmen/Sekut untuk Pemerintah Pusat.
Referensi : https://pemerintahkotabogor.wordpress.com/renstra-kota-bogor/

Membahas Universitas Pancasila

Universitas Pancasila didirikan pada tanggal 28 Oktober 1966, merupakan penggabungan dari Universitas Pancasila (lama) yang didirikan pada tahun 1963 dan Universitas Bung Karno.

Pancasila yang dijadikan nama dari Universitas ini tidaklah sekedar tanda pengenal dan pembeda dari Universitas-universitas lainnya, melainkan memiliki kedalaman arti yang hakiki, sesuai dengan misi yang diemban Universitas Pancasila, yaitu “Memberikan peranan positif dalam pengembangan ilmu dan teknologi serta pengembangan masyarakat ber-Pancasila seperti yang dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.”

Dalam rangka inilah Universitas Pancasila berniat dan beritikad untuk menghasilkan sarjana-sarjana yang berjiwa Pancasila, memiliki nilai dan sikap, pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan serta kemampuan berkomunikasi, dan kesadaran ekologi guna pembangunan dan pembinaan bidang hukum, ekonomi dan ekologi untuk menunjang pembangunan.

Dalam menjalankan roda kehidupan di bidang akademis, pada tahap awal telah tersedia tanah seluas 10.160 m2 dan bangunan/gedung seluas 5.196 m2 terletak di Jl. Borobudur No. 7 Jakarta Pusat. Tanah dan gedung tersebut dihibahkan dari Pemerintah cq. Departemen Keuangan kepada Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) yang ditandatangani pada tanggal 21 April 1987. Disamping itu, pada tahun 1985, Universitas Pancasila mendapat pinjaman gedung di Jl. Garuda Kemayoran Jakarta Pusat untuk kegiatan Fakultas Ekonomi.
 
Dengan telah selesai dibangunnya gedung Fakultas Ekonomi di Srengseng Sawah Jakarta Selatan pada tahun 1988, perkuliahan mahasiswa Fakultas Ekonomi pindah ke gedung yang baru dan secara bertahap diikuti oleh Fakultas yang lain. Saat ini Universitas Pancasila telah mempunyai kampus di Srengseng Sawah seluas 111.255 m2 dengan bangunan seluas 38.076 m2 terdiri dari Rektorat, Fakultas Ekonomi, Fakultas Farmasi, Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik, sementara itu kampus Jl. Borobudur No. 7 Jakarta Pusat, saat ini dipergunakan untuk perkuliahan Program Pascasarjana.

Dalam hal pengelolaan, pembinaan umum Universitas Pancasila dibawah naungan yayasan, yaitu Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila yang didirikan dengan Akte Notaris G.H.S. Loemban Tobing S.H Nomor : 14 tanggal 19 Januari 1970.

Visi dan Misi

Visi
Menjadi Universitas Unggul dan Terkemuka berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasila

Misi
Meningkatkan penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi yang berkualitas dan berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasila
1.     Menghasilkan lulusan yang memiliki integritas dan kompetensi sesuai bidang keilmuannya.
2.     Mengasilkan IPTEK yang unggul dalam meningkatkan kemandirian bangsa dan berwawasan lingkungan.
3.     Menghasilkan layanan masyarakat dalam upaya menigkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing nasional


Informasi sekilas

FACILITIES
1. Education Support Facilities
   a. 
Library 
   b. 
Elearning 
   c. English Course LIA
   d. 
Laboratorium 
   e.
Tax Center 

2. Health Facility
   - 
Polyclinic 
   - 
Pharmacies  

3. Sports Facilities
   -
 Footbal Field
   - 
Basketball 
   - 
Futsal 

4. Meeting Rooms
   a. 
Multipurpose Room 
   b. 
Multi Media Space
   c. 
Student Activity Center 

5. 
Hot Spot Area

6. Banking
   - 
ATM Center 
   - 
Bank Mandiri dan Bank Mandiri KKP Universitas Pancasila 
   

7. Other Facilities
   - 
Parking is very broad 
   - 
Railway Station 
   - 
Bus Stop

Menganalisa  Website yang di bahas:
- AC.ID
Ac.id merupakan singkatan dari Academy Indonesia atau akademi Indonesia. Domaian ini ditujukan untuk Lembaga pendidikan (akademi) di Indonesia dikhususkan untuk perguruan tinggi, Universitas dan Sekolah tinggi. Harus mempunyai syarat tertentu untuk mendapatkan domain ini seperti KTP, SK Depdiknas Pendirian Lembaga dan SK Pengangkatan Rektor/Pimpinan.

 Referensi : http://www.univpancasila.ac.id/

Popular Posts