Latar Belakang
Daerah memiliki kewenangan dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki. Pendekatan yang digunakan dalam merencanakan pembangunan adalah melalui perencanaan partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sebagai stakeholders. Dengan demikian, wujud perencanaan pembangunan daerah merupakan perpaduan antara perencanaan yang bersifat top-down dan bottom-up.
Daerah memiliki kewenangan dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki. Pendekatan yang digunakan dalam merencanakan pembangunan adalah melalui perencanaan partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sebagai stakeholders. Dengan demikian, wujud perencanaan pembangunan daerah merupakan perpaduan antara perencanaan yang bersifat top-down dan bottom-up.
Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 pasal 27 ayat (1) butir k, yang mewajibkan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah untuk menyampaikan Rencana Strategis penyelenggaraan pemerintahan
daerah dihadapan rapat paripurna DPRD. Untuk maksud tersebut disusun
perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan nasional dengan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD). RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang
penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional,
memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan
umum, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan lintas SKPD, dan
program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka
regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Sesuai dengan penjelasan Pasal 5 ayat (2)
Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (SPPN), dijelaskan bahwa RPJMD merupakan Rencana Strategis
Daerah (Renstrada), dengan kata lain Rencana Strategis (Renstra) Kota Bogor
Tahun 2005-2009 berarti juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (PPJMD)
Kota Bogor.
Tujuan dan
Sasaran
1. Tujuan
Tujuan penyusunan Rencana Strategis Kota Bogor adalah untuk memberikan arah bagi seluruh dimensi kebijakan Pemerintah Daerah Kota Bogor pada periode tahun 2005-2009 serta sebagai pedoman taktis dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelaksanaan pelayanan publik di Kota Bogor.
1. Tujuan
Tujuan penyusunan Rencana Strategis Kota Bogor adalah untuk memberikan arah bagi seluruh dimensi kebijakan Pemerintah Daerah Kota Bogor pada periode tahun 2005-2009 serta sebagai pedoman taktis dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelaksanaan pelayanan publik di Kota Bogor.
2. Sasaran
Sasaran penyusunan Rencana Strategis Kota Bogor adalah terwujudnya komitmen dan konsistensi perencanaan serta pelaksanaan kegiatan yang dioperasionalisasikan secara konsekuen berdasarkan pada prioritas yang telah ditetapkan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan daerah yang didukung sistem pengawasan dan pengendalian yang efektif.
Sasaran penyusunan Rencana Strategis Kota Bogor adalah terwujudnya komitmen dan konsistensi perencanaan serta pelaksanaan kegiatan yang dioperasionalisasikan secara konsekuen berdasarkan pada prioritas yang telah ditetapkan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan daerah yang didukung sistem pengawasan dan pengendalian yang efektif.
Metodologi Penyusunan Renstra
Renstra Kota Bogor dirumuskan dengan memperhatikan dokumen perencanaan yang berada di atasnya, kondisi, potensi dan permasalahan Kota Bogor serta penjaringan masukan-masukan dari stakholders untuk bersama-sama menggagas masa depan Kota Bogor melalui dialog publik. Hasil dialog publik yang menjaring keinginan-keinginan stakeholders tersebut kemudian dianalisis dan diformulasikan kedalam perumusan Visi dan Misi Kota Bogor.
Renstra Kota Bogor dirumuskan dengan memperhatikan dokumen perencanaan yang berada di atasnya, kondisi, potensi dan permasalahan Kota Bogor serta penjaringan masukan-masukan dari stakholders untuk bersama-sama menggagas masa depan Kota Bogor melalui dialog publik. Hasil dialog publik yang menjaring keinginan-keinginan stakeholders tersebut kemudian dianalisis dan diformulasikan kedalam perumusan Visi dan Misi Kota Bogor.
Setelah perumusan visi dan misi Kota Bogor disepakati,
dilakukan analisis lingkungan strategis untuk menentukan strategi umum dan
faktor-faktor penentu keberhasilan (critical succes factor/ CSF). CSF ini
menjadi acuan dalam merumuskan tujuan dan sasaran serta cara pencapaian
yang mencakup kebijakan dan program-program pembangunan Kota Bogor tahun 2005 –
2009.
Agar perumusan tujuan dan sasaran menjadi terukur, dirumuskan indikator kinerja, terutama indikator kinerja pada tingkat sasaran. Indikator kinerja sasaran ini merupakan gambaran prestasi kerja yang akan dicapai dengan pendekatan outcome (hasil) dari program-program bidang kewenangan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Bogor. Proses penyusunan Renstra Kota Bogor tahun 2005 – 2009 disajikan dalam bagan 1.1
Agar perumusan tujuan dan sasaran menjadi terukur, dirumuskan indikator kinerja, terutama indikator kinerja pada tingkat sasaran. Indikator kinerja sasaran ini merupakan gambaran prestasi kerja yang akan dicapai dengan pendekatan outcome (hasil) dari program-program bidang kewenangan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Bogor. Proses penyusunan Renstra Kota Bogor tahun 2005 – 2009 disajikan dalam bagan 1.1
-GO.ID
Go.Id adalah Goverment in Indonesia atau pemerintah indonesia, Domain ini jelas untuk lembaga pemerintahan seperti lembaga kementrian, Provinsi, Pemerintah kota, kabupaten dan lembaga negara lainnya. Syarat untuk memiliki domain ini adalah KTP, Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekmen/Sekut untuk Pemerintah Pusat.
Referensi : https://pemerintahkotabogor.wordpress.com/renstra-kota-bogor/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar